Inspire to be excellent
Info PMB Login

Pesantren Hamfara

Kurikulum terintegrasi antara akademik & pesantren meniscayakan adanya program yang terstruktur dan terarah dibawah bimbingan kyai yang kompeten. Kegiatan pesantren meliputi kegiatan pengajian rutin tsaqofah dan fiqih kontemporer di masjid, pendalaman bahasa Arab di kelas, praktek Sholat sunnah (sholat Dhuha, Sholat Tahajjud, Sholat Gerhana Bulan), praktek perawatan jenazah dan lain-lain.

Pembinaan Mahasiswa
  1. PENGERTIAN: Pola pembinaan mahasiswa STEI HAMFARA adalah serangkaian peraturan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh ketua STEI HAMFARA tentang pembinaan kemahasiswaan.
  2. MAKSUD: Pola pembinaan mahasiswa STEI HAMFARA ini disusun untuk memberikan arah bagi pembinaan mahasiswa untuk tercapainya Visi dan Misi STEI HAMFARA.
  3. LANDASAN: Pola pembinaan mahasiswa STEI HAMFARA ini disusun dengan Al Qur'an dan As Sunnah sebagai landasan Syar'iy. Selain itu, pola ini juga memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang nomor 61 tahun 1999 tentang Otonomi PTN dan PP No 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
  4. TUJUAN PEMBINAAN:
  5. OBYEK PEMBINAAN: Obyek pembinaan adalah kepada siapa pembinaan ini diperuntukkan. Secara umum, pembinaan ditujukan kepada semua mahasiswa STEI HAMFARA. Secara khusus, pembinaan ditunjukkan kepada para fungsionaris lembaga kemahasiswaan dan anggota unit kegiatan mahasiswa.
  6. SUBYEK PEMBINAAN: Subyek pembinaan adalah pelaku yang bertindak melaksanakan proses pembinaan secara langsung maupun tidak langsung. Secara umum adalah pimpinan, dosen, dan karyawan. Secara khusus adalah Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan, Unit Bina Mahasiswa, Mudir Ma'had dan seluruh staf yang terkait.
  7. SISTEM PEMBINAAN
  8. EVALUASI: Evaluasi pelaksanaan pembinaan dilakukan pada setiap akhir tahun akademik. Evaluasi terhadap hasil pembinaan dilakukan pada tiap akhir semester. Tujuan evaluasi untuk mengetahui pelaksanaan dan keberhasilan pembinaan. Metode evaluasi menyesuaikan.
PENDEKATAN SISTEM PEMBINAAN
  1. Pendekatan Akademik : melalui Pendidikan Agama Islam (PAI)
  2. Pendekatan Semi Akademik : melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib (KKAI).
  3. Pendekatan Non Akademik : melalui Kursus/Training Ke-Islam-an atau Keterampilan Praktis
  4. Pendekatan Minat : melalui Pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
  5. Pendekatan Kesejahteraan : melalui Pelayanan Akademik dan Non Akademik. Pelayanan kepada mahasiswa guna menunjang kebutuhan mereka, baik menyangkut akademik (konsultasi, beasiswa, sistem administrasi canggih, fasilitas studi dan non studi) maupun non akademik (kantin, kesehatan, bimbingan profesi, jaringan alumni, dll)
  6. Pendekatan Ma'had : melalui Pembelajaran di Ma'had Hamfara
SIFAT SISTEM PEMBINAAN
  1. Profesional: Pembinaan harus dilakukan secara profesional. Sistem pembinaan hanya akan berjalan dengan baik jika dilaksanakan oleh para pelaku pembinaan (subyek) secara profesional. Inti dari profesionalisme adalah didasarinya semua tugas dengan sikap amanah, dilakukan dengan penuh kesungguhan dan kerja keras yang ditopang dengan kapasitas ilmu serta ketrampilan yang memadai.
  2. Terpadu: Pembinaan mahasiswa dilakukan secara terpadu baik dalam arti keterpaduan diantara civitas akademika maupun keterpaduan seluruh kegiatan di dalam kampus. Jadi, seluruh civitas akademika hakikatnya adalah pembina dan seluruh kegiatan di dalam kampus adalah pembinaan.
  3. Akhlaqul Karimah: Pembinaan mahasiswa adalah kegiatan pembentukan kepribadian manusia dalam semua aspeknya. Maka ia harus dijalankan dalam suasana dengan penuh akhlak Islamy. Harus dihindari suasana pertentangan, apalagi kekerasan layaknya kegiatan perploncoan. Juga harus ditumbuhkan suasana persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyyah). Sehingga mahasiswa rela mengikuti dan menerima materi yang diberikan dalam setiap kegiatan dengan ikhlas.
  4. Aturan Jelas dan Tegas: Tanpa aturan yang jelas dan tegas, sistem pembinaan ini niscaya akan sulit berjalan dengan baik. Maka diperlukan komitmen dari semua pihak, terutama komponen pembina, untuk menetapkan sejumlah aturan-aturan yang diperlukan secara jelas dan tegas (aturan tentang pakaian atau penampilan, pergaulan, saat shalat, kebersihan dan sebagainya), serta menjalankannya sesuai dengan prinsip reward and punishment.
BENTUK KEGIATAN
  1. Wajib Dikuti Mahasiswa
  2. Wajib untuk fungsionaris mahasiswa:
  3. Dianjurkan Diikuti Mahasiswa